BANTEN, iNewsCilegon.id - MF alias Ozi (21) yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan Polres Metro Kota Tangerang, pada Rabu (21/9/2022).
Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak yang kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial (medsos).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial, isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali, korban juga bercerita jika menolak ajakan, tersangka mengancam akan menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain.
Namun, lanjut Kapolres, diketahui video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Tak hanya itu, video tersebut juga di kirim tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video itu tersebar luas ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ungkapnya.
Kapolres menuturkan, atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan juga pakaian korban," ujar Kapolres.
Kini, kata Kapolres, korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing, dan polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Diantaranya menyebarluaskan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Kapolres," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait