Dukun Cabuli Mama Muda! Bilangnya Usir Roh Jahat, Malah Obok-obok Zona Terlarang

M Mahfud
TT yang diduga mencabuli seorang mama muda terancam 9 tahun penjara. Dukun cabul ini berpura-pura melakukan pengobatan mengusir roh jahat. Foto: doc Humas Polda Banten.

TANGERANG, iNewsCilegon.id – TT (48 tahun) benar-benar dukun cabul. Dengan modus usir roh jahat, ia malah mengobok-obok daerah terlarang seorang mama muda (22 tahun). Padahal mama muda tengah ditunggui suaminya.

Tak ayal TT si dukun cabul diciduk Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang. Mama muda akhirnya tak terima zona terlarangnya diobok-obok dan melapor ke polisi.

Kejadian obok-obok zona terlarang berlangsung pada Senin kemarin (19/9/2022). Waktunya menjelang maghrib, sekitar pukul 17.00 WIB.

“TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati,” kata Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman.

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka TT berawal dari laporan seorang perempuan muda yang mengaku telah dilecehkan.

"Laporannya pelecehan dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat,” cetus Nurjaman.

Kejadian berawal saat seorang pria berinisial YS datang bersama istrinya N ke rumah dukun cabul.

Dukun cabul mulai melontarkan kata-kata mautnya. “Punya simpanan apa,” selidik dukun cabul.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network