Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut, kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku berkisar belasan juta rupiah. Modus pelaku kata Andi, dengan cara mendatangi lokasi saat malam hari dan memastikan apakah di dalam box besi PJU terdapat baterai.
"Setelah memastikan aman, salah satu pelaku memanjat tiang besi lalu mengambil dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap Andi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait