Baterai Lampu Digasak Komplotan Pencuri, PJU Rangkasbitung-Cipanas Gelap Gulita

Ila Nurlaila Sari
Komplotan pencuri di Lebak Gasak baterai lampu PJU, rangkasbitung-Cipanas Gelap Gulita. Foto: istimewa

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut, kerugian dari aksi pencurian yang dilakukan para pelaku berkisar belasan juta rupiah. Modus pelaku kata Andi, dengan cara mendatangi lokasi saat malam hari dan memastikan apakah di dalam box besi PJU terdapat baterai.

"Setelah memastikan aman, salah satu pelaku memanjat tiang besi lalu mengambil dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap Andi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network