Kapolres menegaskan, pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba.
"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," tandasnya.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Michael.
Akibat perbuatanya, tegas Michael, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait