Aib! Guru Ngaji Cabuli Murid di Bawah Umur hingga 4 kali

Insan Sujadi
Seorang anak berumur 9 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji di Bener Meriah, Aceh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Guru ngaji berinisial ZK (57) dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.

Korban adalah murid pengajian nya yang masih berusia 9 tahun, dia mendapat perlakuan pelecehan seksual saat mengaji di rumah pelaku. Oknum guru ngaji itu saat ini telah diamankan Polisi.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, kejadian bermula pada pertengahan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji kerumah tersangka ZK.

"Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban," kata Indra Novianto, Selasa (8/11/2022).

Selanjutnya, tersangka mengunci pintu dapur. Saat itulah guru ngaji itu melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh.

Usai mencabuli korban, ZK sempat mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun terkait pelecehan tersebut.

"Awas kalau kamu bilang kepada siapapun, nanti bapak hukum lagi kamu," terang Kapolres meniru ucapan tersangka kepada korban.

Tidak berhenti disitu, pada hari-hari berikutnya, tersangka kembali melancarkan aksi hal serupa terhadap korban ketika waktu mengaji.

"Jadi korban dianggap selalu berbuat salah, ia dibawa kedapur. Perbuatan itu dilakukan berulang sampai 4 kali," ujarnya.

Korban yang merasa semakin tertekan dan takut akan terulang lagi ancaman dan perlakuan tersangka akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Lalu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.

ZK ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah saat perjalanan menuju Bireuen pada 12 September 2022 lalu.

Saat ini, tersangka ZK sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network