Bambunya Sampai Hancur! Pria Asal Pandeglang Ini Aniaya Tetangga Pakai Bambu

Ila Nurlaila Sari
Pelaku berinisial SA (50), diamankan Polsek Pandeglang karena diduga telah menganiaya tetangganya sendiri dengan sebatang bambu Foto: Istimewa

Osman menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuhnya," tambahnya.

Selain sebatang bambu yang hancur,  lanjut Osman, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network