Osman menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuhnya," tambahnya.
Selain sebatang bambu yang hancur, lanjut Osman, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait