Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 

Ila Nurlaila Sari
Nikita Mirzani divonis bebas. Foto: Instagram @fitri_salhuteru

CILEGON, iNewsCilegon.id - "Bebas! Kebenaran tidak akan pernah kalah, Terima kasih Majelis Hakim yang Mulia," demikian unggahan orang terdekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru melalui akun instagram miliknya @fitri_salhuteru. Kamis (29/12/2022) sekitar jam 14.00 Wib.

Sementara itu, Nikita Mirzani dalam akun instagramnya menuturkan, bahwa meski dirinya terkurung dalam penjara selama dua bulan lebih, dirinya tak gentar. 

"Selama 2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri," ucap Nikita.

Tak hanya itu, Nikita juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini membantu dan menguatkan dirinya. 

"Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi. Terima kasih untuk ketua PP pak Johan yg selalu me support dan selalu mengkhawatirkan saya selama Di rutan. Terima kasih untuk teteh tania yg selalu Setiap hari Kirim saya makanan. Terima kasih tak terhingga untuk @pujiyanto_ajie yg selalu ada untuk saya selama saya Di dlm rutan & selalu menguatkan saya, Terima kasih kaka @fitri_salhuteru aku ga tau mau ngomong apalagi klo utk kakaDan tidak lupa juga untuk lawyer saya paling hebat sebumi pertiwi ini @fahmibachmid_advokat yg selalu memperjuangkan saya. Terima kasih untuk sahabat2 saya para pencinta saya. Yang selalu menyempatkan diri utk hadir setiap sidang," kata Nikita.

"ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya Di thn 2023 Selamat menyambut tahun baru semua nya …Yes Wanita Amazon is Come Back !!!!!!!!!!," lanjutnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani selama beberapa pekan terakhir disibukan dengan proses sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra, di Pengadilan Tinggi Negeri Serang, Banten.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pasal alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Namun pada Kamis 29 Desember 2022, Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris, hingga sujud di ruang sidang. Setelah itu, pengacaranya Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski sudah 4 kali diundang oleh pengadilan. Nikita Mirzani sempat menuding jaksa penuntut umum berbohong. Bahkan Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Unggahan vonis bebasnya Nikita Mirzani pun tuai beragam komentar warganet.

"Ajari aku soal ketulusan, welcome home mi," ujar @robbypurba.

"Alhamdulillah," ucap @corla_2

"Semoga dijadikan pembelajaran qgak d jaga ucapan nya...dua bulan cukup untuk membuat introspeksi dan TDK jatuh ke lobang yang berkali kali," timpal @bocabader.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network