Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Makin Kecil atau Makin Besar?

Insan Sujadi
Masa kurang dari 9 tahun pesangonnya 9 bulan upah.Foto: MNC Media

CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemerintah telah menertibakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menggantikan UU Cipta Kerja karena alasan sebagai antisipasi kondisi resesi global hingga ancaman stagflasi.

Dalam beleid Perpu 2/2022 Pasal 156 mengatur uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang bisa diterima karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Ayat 1, Senin (2/1/2023).

Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.

Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah 

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah 

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 9 bulan upah.

Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network