Menurut UU Cipta Kerja, Pekerja Bisa Tolak PHK

Muhamad Nur Alfiyan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi beberapa bulan belakangan. Banyak perusahaan berdalih melakukan efisiensi guna mengurangi pengeluaran dari segi pembayaran gaji pekerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebut bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).

Kemudian, pekerja/buruh bisa ajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut, bila dirinya terkena PHK. Lalu, perusahaan wajib melakukan dialog untuk membicarakan nasib pekerja.

"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network