Menurut UU Cipta Kerja, Pekerja Bisa Tolak PHK

Muhamad Nur Alfiyan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Foto: ilustrasi

Perlu diketahui, putusan PHK pada pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, perusahaan wajib memberitahukan informasi PHK pada karyawan paling tidak 14 hari sebelumnya.

"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perselisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). Hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalau gak selesai maju mediasi, kalau ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," tutupnya.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network