Perlu diketahui, putusan PHK pada pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, perusahaan wajib memberitahukan informasi PHK pada karyawan paling tidak 14 hari sebelumnya.
"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perselisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). Hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalau gak selesai maju mediasi, kalau ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait