Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Makin Kecil atau Makin Besar?

Insan Sujadi
Masa kurang dari 9 tahun pesangonnya 9 bulan upah.Foto: MNC Media

Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain: 

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

Sedangkan uang penggantian hak, ketentuanya dalam Ayat 4 sebagai berikut:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya," bunyi Pasal 157 Perpu 2/2022.

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network