CILEGON, iNewsCilegon.id - Pesangon memiliki arti pembayaran dari pengusaha kepada karyawan atau buruh sebagai tanda pemutusan hubungan kerja.
Biasanya pesangon diberikan ketika karyawan di PHK maupun dipecat. Namun, banyak karyawan yang bingung bagaimana cara menghitungnya.
Ada beberapa persyaratan dalam menentukan jumlah pesangon yang di dapat saat kita di PHK oleh perusahaan. Sebab perhitungan pesangon sendiri ditentukan dengan nilai lamanya Anda bekerja.
Yuk! intip penjelasan yang dihimpun iNewsCilegon.id dari berbagai sumber.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak
Selain itu, Anda juga perlu tahu selain perhitungan pesangon PHK, kamu juga memiliki hak uang penghargaan jika kamu dan perusahaan memutuskan tali kerjasama.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait