49 Tahun Lahannya Digunakan, Ahli Waris Pemilik Lahan SDN 1 Sukamaju Labuan Gugat Pemda Pandeglang

Ila Nurlaila Sari
SDN 1 Sukamaju, Labuan, Pandeglang, Banten. Foto: Ila Nurlaila Sari/iNewsCilegon.id

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang digugat atas penggunaan tanah seluas kurang lebih 1.600 meter lebih. Adalah, ahli waris Suminta bin Halimi selaku pemilik tanah yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sebanyak 12 ahli waris memberikan kuasa kepada pengacara Usman Bauw & Partner Law Firm.

Dalam kasus ini, tergugat 1 Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten

Kuasa hukum Usman Bauw, BSW,SH, menerangkan, bahwa tanah sudah dikuasai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sekitar 49 tahun lebih tanpa membayar ataupun memberikan ganti rugi sama sekali kepada ahli waris.

"Ini merupakan ikhtiar ahli waris mencari keadilan yang dilakukan terus menerus sejak tanahnya digunakan oleh Dikpora Kabupaten Pandeglang sekitar tahun 1970-an, awalnya hanya 360 meter, namun kemudian diperluas menjadi 760 meter oleh pihak Dindik dan dibangun gedung SDN 1 Sukamaju Labuan, namun dalam akta wakaf yang mereka bikin luas tanah berubah jadi 1.600 meter lebih," kata Usman Bawu, kepada iNewsCilegon. Selasa (3/1/2023).

Usman menjelaskan, kliennya selaku ahli waris sebenarnya telah dua kali memperjuangan haknya di Pengadilan. Bahkan menempuh berbagai upaya lainnya.

Adapun pokok gugatan terang Usman, yakni terkait penyelesaian pembayaran atau pemberian ganti rugi terhadap penggunaan tanah milik Suminta bin Halimi seluas 760 meter yang terletak di blok Baleker, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang digunakan oleh SDN 1 Sukamaju selama 49 tahun.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan terkesan dicuekan.

Usman membeberkan pertama kali didaftarkan di PN Pandeglang oleh pihak keluarga, namun dikarenakan lahan yang disengketakan merupakan tanah wakaf maka pihak pengadilan menolak.

Putusan hakim saat itu menyatakan gugatan tak dapat diterima karena cacat formil atau dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan, pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara alias N.O," ujar usman.

Kemudian, jelas Usman, gugatan dimasukan ke Pengadilan Agama Pandeglang pada November 2022, saat itu pihak pengadilan memberikan waktu untuk mediasi diluar dengan pihak tergugat.

"Saat mediasi itu, kami sodorkan penawaran ke mereka kali ini penawaran disesuaikan dengan nilai jual tanah saat ini, Jadi jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp2 miliar lebih, saat itu mereka menolak dengan alasan terlalu mahal, dan berkata masa iya pemerintah membeli lahan pemerintah," terang Usman.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network