Buruh menolak isi Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Buruh menganggap isi Perppu tidak banyak mengubah substansi dalam UU Ciptaker yang saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Secara bersamaan aksi serempak di beberapa kota industri, isu yang diangkat fokus pada menolak isi Perppu Ciptaker," kata said.
Menurutnya, ada 9 pasal yang merugikan Buruh di dalam Perppu Ciptakerja. Seperti pengaturan upah, outsourcing, pengaturan upah pesangon, buruh kontrak, PHK, TKA, sanski pidana, waktu kerja dan cuti.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait