Pemkab Sleman menyerahkan kepada pihak sekolah yang memiliki otoritas atas perbuatan siswa yang terjadi di sekolah. Hukuman yang diberikan harus mendidik dan tidak boleh menyebabkan siswa-siswa tersebut putus sekolah.
"Jangan sampai dikeluarkan dan beresiko putus sekolah," katanya.
Sementara Kepala SMP Negeri 3 Berbah Elly Yuswarini mengatakan, 16 siswa tersebut kedapatan hendak mencoba minuman beralkohol di lingkungan sekolah. Kejadian ini langsung ditangani dengan pemberian sanksi dibina di pondok pesantren.
Kejadian tersebut bermula ketika di sekolah diketahui ada murid SMP lain yang sengaja datang ke SMP Negeri 3 Berbah lewa jalan belakang sebanyak tiga orang. Kebetulan jalan ini terbuka karena sedang diperbaiki tukang. Salah satu murid dari sekolah lain inilah membuat rantai acara minum-minuman beralkohol dengan mengajak sejumlah siswa SMP Neger 3 Berbah.
"Kegiatan itu dapat digagalkan pihak sekolah. Awalnya dari siswa luar masuk dan langsung dikenali oleh staf kami. Intinya, sudah langsung kami tangani," ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait