Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar

Insan Sujadi
Karyawan Bank Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar. Foto: Hambali/MNC Media

BANTEN, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang karyawan salah satu bank berinisial NK yang menggelapkan dana nasabah sebesar Rp8,53 miliar. Pelaku memindahkan dana nasabah beberapa kali menggunakan internet banking.

"Tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, kepada MNC Portal, Kamis (19/01/23).

Penggelapan dana nasabah tersebut dilakukan pelaku dengan cara transfer memindahkan dana ke rekening bank yang sama sebanyak tujuh kali dengan nilai Rp6,695 miliar lalu dilanjutkan dengan transfer sebanyak 4 kali dengan nilai Rp1,835 miliar.

"Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 bank tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK," paparnya.

Pelaku NK diketahi merupakan karyawan salah satu bank sejak 2013 hingga 2022. Dia juga pernah menjabat Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu bank di kawasan BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang dengan bertugas melayani nasabah prioritas.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network