LEBAK, iNewsCilegon.id - DS (20), Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI dan1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam. Selasa (7/2/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut.
"Betul, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Bojongmanik, Lebak, pada Selasa (31/1/2023) pukul 21.00 wib," kata Malik.
Malik Menjelaskan, Pelaku DS ditangkap di di depan Alfamart yang berada di Jalan Multatuli, Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten ketika pelaku sepulang belanja Obat-obatan tersebut dari Jakarta.
"Dari tangan pelaku, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI
dan1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam," ungkapnya.
Pengungkapan ini, kata Malik, berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan di daerah Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, kemudian tim melakukan pendalaman, penyelidikan dan akhirnya bisa mengungkap kasus peredaran obat-obatan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat-obatan tersebut bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," jelasnya.
Masih kata Malik, sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh kalangan remaja dan pemuda sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat baik dari orang tua.
"Untuk para orang tua agar senantiasa mengawasi dan mengontrol anak-anaknya agar tak terjerumus ke pergaulan dan obat-obatan yang membahayakan," himbau Malik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait