LEBAK, iNewsCilegon.id - Pria asal Lebak tega gasak adik ipar yang masih dibawah umur, adalah SL (34), warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Selasa (21/2/2023). SL terbukti lakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.
Mirisnya, SL lakukan tindak asusila terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur berinisial IH (13). Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK membenarkan hal tersebut.
"Ya betul, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur," kata Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Andi mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (9/10/2022) pukul 09.00 Wib, di rumah Pelaku yang berada di kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH adalah merupakan adik ipar Pelaku SL.
"Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah," ujar Andi.
Lanjut Andi, selain mengamankan pelaku, satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya hasil visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masih kata Andi, pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait