KENDARI, iNewsCilegon.id - Seorang pria paruh baya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RL (52) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga memerkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri yakni YLH (13).
"Tersanga ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan mandonga, Kota Kendari oleh Unti PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," kata Kasar Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban, Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000.
Setelah kejadian itu, kata dia, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberika uang kepada korban.
"Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait