Polda Banten Tangkap 10 Debt Collector dari Kelompok Citra dan Kelompok Serang

Mada Mahfud
Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat membekuk 10 debt collector di Banten. Foto: doc Polda Banten

SERANG, iNewsCilegon.id – Polda Banten melakukan aksi tegas untuk menyikat debt collector yang bikin resah. Sebanyak 10 orang debt collector dari kelompok Citra dan Kelompok Serang dibekuk.

Mereka dibekuk Ditreskrimum Polda Banten di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, hari ini, Kamis (23/02/2023).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar  mengungkapkan debt collector dari kelompok Citra yang ditangkap antara lain JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35).

Sedangkan dari kelompok Serang adalah II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26).

Kompol Akbar menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu 10 orang debt collector dari kelompok Citra dan kelompok Serang bergabung. Pimpinannya adalah Papi Ambon.

Para debt collector ini tengah mengepung mobil Dump Truk Mitsubishi Fuso Nopol F 8533 FF bersama sopir truk berinisial TT (22). Sopir truk adalah warga Kampung Tambak Baya, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Lebak.

“Dump truk berwarna kuning akan dibawa menuju PT Adira Finance Citra Raya dengan alasan mobil tersebut menunggak 4 bulan Angsuran,” kata Akbar.

Akbar menyatakan polisi tengah melakukan penyidikan atas kejadian tersebut.  

“Dalam hal ini kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Akbar.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network