BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mulai H-10 Lebaran 2023, truk besar atau kendaraan berat yang memiliki tekanan ganda lebih dari 10 ton tidak boleh melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Larangan tersebut dikeluarkan Hutama Karya.
Namun larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan BBM, sembako, dan pupuk yang tetap diizinkan melintas.
"Sebagaimana peraturan pemerintah, kami pastikan H-10 kendaraan berat atau besar ataupun ODOL tidak boleh lewat jalan nasional ataupun jalan tol, terkecuali kendaraan BBM, sembako dan pupuk, ini masih boleh melintas," ujar Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).
Koentjoro menambahkan, untuk mengetahui kendaraan tersebut memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak, pihaknya telah memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk JTTS.
"Masalah odol ini memang ada kaitannya dengan jalan bergelombang dan rusak, kalau standar normal di JTTS, tekanan ganda itu 10 ton tetapi kenyataannya di lapangan banyak melebihi itu," tuturnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait