CILEGON, iNewsCilegon.id - Sebelumnya, mie instan asal Indonesia yang diekspor ke negara lain juga pernah tersandung masalah lho! Sehingga harus ditarik dari peredaran.
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, Taiwan menemukan bahwa mie yang menjadi perbincangan ini mengandung etilen oksida. Bahan ini dinilai berbahaya karena menjadi pemicu kanker.
Bahkan, Taiwan melaporkan ada dua produk mi instan yang memicu kanker yang salah satunya berasal dari Tanah Air, yakni Indomie rasa Ayam Spesial.
Dalam inspeksi yang dilakukan, ditemukan bahwa ada kadar etilen oksida yang melebihi batas dalam dua produk mie instan tersebut.
Berikut daftar produk mie instan asal Indonesia yang dilarang diluar negeri baru-baru ini:
1. Indomie Rasa Ayam Spesial
Indomie Rasa Ayam Spesial menjadi daftar terbaru dari mi instan yang dilarang di luar negeri, yakni di Taiwan. Mi instan ini terbukti mengandung etilen oksida dengan jumlah melampaui batas.
Berdasarkan hasil pengujian, etilen oksida itu terdeteksi di paket bumbu mi instan Indonesia tersebut membuat Kemenkes Taiwan meminta para pengecer menarik produk mi instan tersebut dari toko-tokonya.
2. Mie Sedap Korean Spicy
SFA juga sebelumnya menarik dua varian Mie Sedaap lainnya, yakni Korean Spicy Soup dan Korean Spicy Chicken karena mengandung pestisida. Penarikan mie Sedaap Korean Spicy Soup berlaku untuk produk dengan masa kedaluwarsa 17 Maret 2023.
Sementara, penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken berlaku untuk produk dengan masa kedaluwarsa 21 Mei 2023.
Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken juga ditarik dari Hong Kong menyusul temuan kandungan pestisida dan etilen oksida. Temuan tersebut diungkapkan oleh Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong pada September 2022.
"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk diuji di bawah Program Pengawasan Makanan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, kemasan bumbu, dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida dan etilen oksida," kutip iNewsCilegon.id dari pernyataan resmi CFS.
CFS selaku Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong (sejenis BPOM), telah memberikan instruksi kepada pihak yang bersangkutan untuk menghentikan penjualan dan menarik produk yang terkontaminasi tersebut dari pasar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait