Langkah Mudah Cara Daftar Jadi Penerima Manfaat Bansos 

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Cara daftar jadi penerima manfaat bansos. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos). Diantaranya adalah, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos tersebut diberikan agar masyarakat dapat terjamin gizi dan kebutuhan sehari-harinya.

Namun, tak semua warga negara yang berada dibawah garis kemiskinan dapat merasakan bantuan tersebut. Lalu bagaimana caranya agar  terdaftar sebagai penerima bansos?

Cara daftar jadi penerima manfaat bansos

Dilansir iNewsCilegon.id dari laman Kemensos RI, berikut cara daftar jadi penerima manfaat bansos.

Syarat Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
  • Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
  • Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus Bansos PKH).

Demikian ulasan mengenai cara daftar jadi penerima manfaat bansos. Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network