CILEGON, iNewsCilegon.id - Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos). Diantaranya adalah, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos tersebut diberikan agar masyarakat dapat terjamin gizi dan kebutuhan sehari-harinya.
Namun, tak semua warga negara yang berada dibawah garis kemiskinan dapat merasakan bantuan tersebut. Lalu bagaimana caranya agar terdaftar sebagai penerima bansos?
Cara daftar jadi penerima manfaat bansos
Dilansir iNewsCilegon.id dari laman Kemensos RI, berikut cara daftar jadi penerima manfaat bansos.
- Download aplikasi Cek Bansos
- Buat akun
- Isi data diri dengan benar
- Kemudian klik menu Daftar Usulan
- Pilih Tambah Usulan
- Lengkapi seluruh data diri
- Tentukan jenis bantuan
- Klik verifikasi
- Tunggu proses verifikasi persetujuan pengusulan
Syarat Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
- Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
- Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus Bansos PKH).
Demikian ulasan mengenai cara daftar jadi penerima manfaat bansos. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait