CILEGON, iNewsCilegon.id - Jumlah anak yang mengalami stunting di Kota Cilegon terus mengalami penurunan. Pada Agustus 2023 berjumlah 944 anak.
Menurunnya jumlah anak stunting Cilegon berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon.
Per Agustus 2023 jumlah anak stunting sebanyak 944 anak. Angka ini menurun drastis dari
Jumlah itu terus berkurang dibandingkan pada Februari 2023 sebanyak 1.144 anak, lalu pada Agustus 2022 sebanyak 1.252 anak, serta Februari 2022 tercatat 1.576 kasus stunting.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Cilegon Wawan Ikhwani menjelaskan, penurunan angka stunting tersebut tidak lepas dari upaya semua pihak yang bersama-sama dari berbagai sisi berkontribusi menurunkan stunting.
"Dari kami di DP3AP2KB salah satunya dengan pembinaan dapur sehat di Kampung KB (Keluarga Berkualitas)," kata Wawan, usai kegiatan Pembinaan Pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (Dahsyat) seperti dalam rilis Kominfo Kota Cilegon, Senin (25/9/2023).
Sebanyak 180 kader dari 32 Kampung KB ikut dalam pembinaan yang menghadirkan narasumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Banten tersebut.
Dalam kesempatan itu, kader dari Kampung KB diberikan pemahaman mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan di dapur sehat dalam rangka ikut menekan penurunan stunting di Kota Cilegon.
"Kami ajarkan bagaimana meramu bahan makanan yang sehat, kemudian memasak dan menyajikannya kepada anak-anak stunting. Nanti mereka juga akan dapat rekomendasi dari ahli gizi di delapan Puskesmas wilayahnya masing-masing," jelas Wawan.
Sementara itu, Plt Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Agus Zulkarnain menambahkan, Dashat sudah terbentuk sejak pertengahan 2022 di 11 kelurahan. Dia menargetkan pada tahun ini akan bertambah di dua kelurahan, yakni di Sukmajaya dan Banjarnegara.
"Kami berharap pada 2024 mendatang semua kelurahan sudah terbentuk Kampung KB ini," harapnya.
Menurutnya, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, ada tiga syarat dibentuknya Kampung KB, yakni komitmen pemerintah, dukungan masyarakat dan Rumah Data Kependudukan (RDK).
"Komitmen pemerintah daerah sudah bagus, dukungan masyarakat juga bagus. Nah RDK-nya ini yang perlu kerja keras karena harus ada data spesifik terkait rumah, anak berapa, orangtua kerjanya apa, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai," harapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait