CILEGON, iNewsCilegon.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mulai melakukan uji coba pemberlakuan jam operasional angkutan truk pasir basah di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Uji coba dimulai Rabu 27 September 2023. Pembatasan jam operasional mengacu Surat Edaran Wali Kota Cilegon, Nomor 620/207/HUK tertanggal 18 September 2023 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.
Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, angkutan truk pasir basah tidak diperbolehkan melintasi JLS mulai dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Jadi pada hari ini semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik kepada masing-masing tambang pasirnya untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB," kata Deny, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis (28/9/2023).
Dijelaskannya, pemberlakuan uji coba ini akan dilakukan selama 15 hari. Setidaknya sudah ada 50 truk pengangkut pasir basah yang dipaksa putar balik ke lokasi tambang sampai Rabu sore.
"Kebanyakan dari mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon," ujarnya.
Untuk memantau dan mengawasi pergerakan truk angkutan tambang, pihaknya memberlakukan tiga pos. Dimana rencananya akan bertambah menjadi 12 posko di area galian tambang pasir.
"Untuk uji coba hari ini kita baru berlakukan 3 pos, pos utama, pos keluar Komplek BCA (Bumi Cilegon Asri), sama pos keluar dari Bagendung. Tapi kedepan kami akan terapkan di kurang lebih 12 titik pos akses menuju galian tambang pasir," ungkapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait