Sementara itu, Plh Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menambahkan, Surat Edaran Wali Kota tersebut diterbitkan sebagai langkah awal sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota terkait larangan truk pasir basah melintas di JLS.
"Sebelum Perwal (Peraturan Wali Kota), ini kami terbitkan dulu surat edaran sebagai sosialisasi. Kami juga menunggu masukan dari masyarakat terkait Perwal yang akan menjadi acuan larangan truk pasir yang ditengarai sebagai penyebab rusaknya JLS," katanya.
Aziz mengajak masyarakat, terutama para pengusaha tambang pasir untuk bersama-sama menjaga JLS agar lebih awet. Terlebih saat ini, JLS tengah diperbaiki setelah mendapat bantuan pemerintah pusat senilai Rp112 miliar.
"Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon," harapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait