Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, lanjut Rudy, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
Kemudian, dalam hal penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa kinerja bisnis unit link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III/2021 dimana unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen," tegas Rudy
Rudy mengatakan unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait