PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - YP alias C (31), Warga Pasir Eurih, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk oleh Polisi di kediamannya. Pemuda yang disebut-sebut pengelola event Banten Indie Clothing (BIC) tersebut diamankan karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 634,5 juta, dengan total korban sebanyak 5 orang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dengan korban sebanyak lima orang.
"Pelaku berinisial YP alias C, yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total kerugian Rp. 634.500.000, telah berhasil diamankan dikediamannya yang berada di Pasir Eurih, Cipeucang. Pelaku melakukan penipuan terhadap kelima korbannya dengan modus yang berbeda-beda, mungkin nanti bisa langsung konfirmasi dengan para korban," AKP Zhia Ul Archam. Selasa (16/4/2024).
Muhammad Fauzan Mauludi, salah satu korban mengungkap, penipuan yang dilakukan pelaku berawal dari sebuah event Banten Indie Clothing yang akan digelar di dua lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang dan Serang.
"Waktu itu Dia datang ke saya dan menceritakan soal rencana event off air pakaian yang bernama Banten Indie Clothing, waktu itu dia bilang acaranya akan dilaksanakan di Pandeglang dan Serang, dengan iming-iming keuntungan yang cukup menggiurkan makanya saya tertarik dan invest sebesar Rp 200 juta," kata Mauludi.
Sementara itu korban lainnya, Mochammad Tatang Tarudi, mengatakan, modus yang ditawarkan kepada dirinya oleh pelaku berbeda dengan korban lainnya. Dimana pelaku meminjam sejumlah alat dokumentasi untuk acara BIC tersebut.
"Pelaku meminjam atau menyewa alat untuk keperluan dokumentasi ke saya untuk acara event tersebut sebanyak 9 alat. Untuk empat alat sempat saya selamatkan (ditebus) dengan uang saya pribadi, sementara yang lima lainnya sudah terlelang di Kantor Pegadaian Pusat di Jakarta, jadi sudah saya tidak punya dokumentasi foto-foto wedding klien," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait