CILEGON, iNews Cilegon.id - Laminating ijazah, akta kelahiran, dokumen tanah, dokumen kendaraan, dan lain-lain ternyata dilarang. Hal ini diungkap Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Cilegon Eem Rohaemi.
Menurut Eem, laminating sudah tidak diperbolehkan karena bisa merusak berita dan informasi di dalam arsip.
"Laminating itu kan ketika dibuka nempel, sehingga bisa merusak gambar atau tulisan di dalamnya. Makanya sekarang tidak boleh. Sedangkan enkapsulasi bisa buka tutup dengan aman sehingga kertas tidak menempel," kata Eem, Selasa (4/6/2024).
Menurut Eem, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon gencar menyosialisasikan enkapsulasi, yakni cara untuk memelihara arsip dengan menggunakan bahan pelindung guna menghindarkan arsip dari kerusakan yang bersifat fisik.
"Enkapsulasi yang kita lakukan dengan menggunakan plastik astralon dari Jepang. Ini sudah diuji kelayakannya, tidak akan merusak isi berita informasi yang ada di arsip," terang Eem.
Program enkapsulasi ini merupakan program Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) sehingga plastik yang digunakan sebagai penyimpan arsip bisa didapat secara gratis di kantor DPK Kota Cilegon.
"Jadi ini tidak diperjualbelikan di toko-toko. Masyarakat bisa mendapatkannya gratis. Sebelum di-enkapsulasi, kita scan dulu arsipnya sehingga kita punya file-nya. Arsipnya kita digitalisasi alih media sehingga apabila hilang, kita tidak kehilangan jejaknya," terang Eem.
Sementara itu, saat Sosialisasi Layanan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital dari Bencana dilaksanakan di Aula Kelurahan Ciwedus, Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah Syihabudin mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap arsip vital yang dimiliki.
"Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menyimpan arsip vitalnya dengan baik dan benar, sehingga arsip vital masyarakat dapat tersimpan dengan aman," terang Ismatullah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait