Doni Salmanan Diperiksa Hari Ini di Bareskrim, Kasus Trading Binary

M Mahfud
Doni Salmanan (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan memeriksa Doni Salmanan terkait dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Dijadwalkankan diperiksa hari hari ini pukul 10.00 WIB sebagai saksi," kata Kombes Gatot.

Terkait kasus ini, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut Bareskrim Polri telah memeriksa 9 saksi dan 3 orang ahli.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana yaitu dugaan judi online, dugaan penyebaran berita bohong (hoax) hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network