JAKARTA, iNewsCilegon.id - Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ferrari senilai Rp5 miliar itu disita terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Iya benar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5/2022).
Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Binomo. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait