Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang Ungkap Penyelundupan 23 Kg Sabu

Madani Prasetia
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 23 kg, di Banten, Rabu (9/3/2022) (Foto: Iskandar Nasution)

BANTEN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram di jalan penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 09.40 WIB.

Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan 7 tersangka yakni ISB alias Budi (44) warga Wanasalam Kabupaten Lebak, HD alias Erik (35) warga Malingping Kabupaten Lebak, SPM alias Parman (51) warga Jakarta, AF alias Rohman (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES alias Jana (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS alias herli (21) warga Mandalawangi Pandeglang, dan AS alias Anan (48) warga Mandalawangi Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.

"Saat tiba di lokasi pada Selasa (08/03) sekitar 09.40 Wib, petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja, dan AS alias Anan di pinggir Jalan penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," terang Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto, saat press conference di Polda Banten,  Rabu (09/03/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Shinto, 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," sambungnya.

Shinto mengatakan saat interogasi awal, AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumtera.

 "Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa," kata Shinto.

Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.

"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 Kg, koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 kg, dengan total keseluruhan sabu sekitar 23 kg, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun," ujar Shinto.

Ditambahkan Shinto, bahwa atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan jika daerah pesisir telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area.

Sehingga, kata Rudy, bisa menjadi atensi untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan kepolisian, dan faktanya benar bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan kepolisian di daerah pesisir pantai.

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network