BUNGO, iNews Cilegon.id - Dugaan kecurangan di Pilkada Bungo Jambi dilaporkan ke Bawaslu Bungo, Jumat (29/11/2024). Laporan dilakukan
Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1 Dedy-Dayat.
Paisal, S.H., M.H , Tim Hukum paslon nomor urut 1 Dedy-Dayat mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
“Tanggal 29 November 2024, kami Tim Hukum Dedy-Dayat mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan tersebut ke Bawaslu Bungo. Ada 5 dugaan pelanggaran yang kami laporkan,” kata Paisal.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pertama adalah video yang beredar memperlihatkan seorang pria mencoblos Paslon 02 pada tumpukan kertas suara. Pencoblosan diduga dilakukan oleh petugas KPPS TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
Kedua terkait Ketua KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2. Ketiga ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat Pleno di Kecamatan Bathin II Babeko,” ungkap Paisal.
“Kami mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini, dan jika terbukti segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Paisal.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bungo Mardawi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima semua laporan dari kuasa hukum paslon 01.
“Kita sudah terima laporan sesuai dengan prosedur. Kalau persoalannya mengarah ke Gakkumdu akan kita proses ke Gamkumdu,” kata Mardawi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait