Budiharjo lalu menanyakan ke panitera, siapa kurir yang mengambil surat panggilan sidangnya dari PN Jambi. Setelah dapat jawaban nama kurir, Budiharjo mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Jalan Sultan Taha Jambi pada hari itu juga, Kamis (17/4/2025).
Di kantor PT Pos Indonesia di Jambi, Budiharjo diterima Deputi GM, Kiki Puryana. Pejabat PT Pos awalnya menyebut ada kelalaian kurir.
Namun jawaban itu disanggah Budiharjo. Ia menyebut alasan kelalaian bisa diterima jika surat tak sampai ke salah satu Tergugat saja, bukan pada semua Tergugat yang alamatnya berbeda dan hanya berjarak 2-3 km dari PN Jambi.
"Dan kalau memang alamat tak ditemukan, prosedurnya surat dikembalikan ke pengirim, ke PN Jambi. Tetapi ini tidak, ada apa?" tanya Budiharjo.
Deputi GM PT Pos Indonesia di Jambi, Kiki Puryana mengakui ada kesalahan prosedur dalam pengiriman surat panggilan sidang. Ia menjanjikan akan menangani masalah ini secara internal untuk menemukan jawaban atas keganjilan surat panggilan sidang tak sampai ke alamat Tergugat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait