TANGERANG, iNewsCilegon.id - Apes betul nasib AC, pemuda berumur 35 tahun. Repot-repot membobol Indomaret lewat plafon dan sudah menggondol sekarung rokok, tetapi tertangkap basah. Ia keburu ketahuan!
Kejadiannya di Indomaret, Cireundeu, Kecamatan Solear, Tangerang, Sabtu, 26 Maret 2022.
AC sebenarnya cukup jitu merancang strategi jahatnya. Ia memilih waktu dinihari untuk membobol Indomaret, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tidak banyak peralatan tempur yang ia bawa. AC hanya mengantungi 1 buah kunci pas ukuran 8 dan 1 buah tang.
Tang yang dibawa AC bukan tank seperti dipakai tentara Rusia untuk menginvasi Ukraina, melainkan tang alat potong jepit.
Kunci pas 8 dan tang ia selipkan ke saku celananya.
AC juga membawa karung.
Dengan penampilan seperti itu, AC bak seorang pemulung. Akan sedikit orang mencurigainya.
Membobol Indomaret lewat pintu depan jelas tidak mungkin. Ia akan dengan mudah terpantau orang maupun CCTV.
Cara terampuh adalah lewat atap.
Entah bagaimana caranya, AC tak menemui kesulitan masuk lewat atap dan kemudian turun membobol plafon.
Dari plafon, AC kemudian bergelantungan untuk selanjutnya hinggap ke lantai.
AC termasuk pencuri yang fokus. Sasarannya jelas, rokok!
Ia tanpa buang waktu menuju rak rokok. AC lalu memasukkan berslop-slop rokok ke dalam karung. Jumlahnya banyak dan jelas bernilai puluhan juta rupiah.
Saat AC tengah memasukkan rokok ke dalam karung, alarm Indomaret berbunyi. Di saat bersamaan, dari rumahnya, kepala toko Indomaret berinisial IM mendapati ponselnya berbunyi.
Ponsel IM rupanya terhubung dengan alarm toko. Tanpa buang waktu, IM bersama koleganya, MRY dan AWS meluncur ke toko.
Mereka bertiga membuka pintu dan segera menghambur ke dalam.
Benar saja, plafon tokonya sudah jebol. Juga terdapat karung berisi slop-slop rokok.
Mereka pun memeriksa plafon. Dan menemukan sesosok manusia, dialah AC sang pencuri. AC rupanya memilih mengamankan diri di ruang antara plafon dan atap saat alarm Indomaret menjerit.
Tanpa perlawanan, AC menyerah, tak terjadi pertempuran seperti Rusia vs Ukraina.
Setelah dihitung, jumlah rokok yang masuk karung sebanyak 41 slop rokok berbagai merek senilai puluhan juta.
AC kemudian digelandang ke Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan AC dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Waduh, apes betul nasibmu AC. Belum sempat menikmati barang curian, sudah tertangkap basah.
Makanya, tobat dong! Cari nafkah yang halal saja. Halal lebih nikmat daripada yang haram.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait