SERANG, iNews Cilegon.id - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk jualan obat keras ilegal.
Kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk jualan obat keras ilegal diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).
"Modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi," kata Wiwin.
Wiwin mengungkapkan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.
Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik dan perlengkapan bayi miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait