Dari penggeledahan di toko kosmetik dan perlengkapan bayi, polisi menyita:
• 15.300 butir Tramadol HCL
• 10.370 butir Trihexyphenidyl
• 9.528 butir Hexymer
• Uang tunai Rp650.000
• 61 pak plastik klip bening
• Satu unit ponsel
"Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta," kata Wiwin.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait