Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Mada Mahfud
Sidang sengketa perdata 2 bos ekspedisi di PN Jambi hari ini Rabu (13/8/2025). Foto: Ist

Budi Haryanto mengisahkan awalnya penggugat Pendi menggunakan lahan di lokasi milik tergugat Budiharjo untuk lalu lalang truk ekspedisinya sebelum berbelok ke gudang ekspedisi Pendi. 

Karena suatu hal, hubungan Pendi dan Budiharjo retak. Budiharjo lalu menutup lahan miliknya sebagai arus keluar masuk truk Pendi. 

"Saya tahu itu lahan milik Budiharjo sahabat saya karena ada patok resmi BPN yang memisahkan lahan Pendi dan Budiharjo," kata Budi Haryanto. 

Sengketa antara Pendi dan Budiharjo kemudian berlanjut dengan Pendi mengklaim jalan yang biasa dilaluinya sebagai jalan umum. 

"Itu bukan jalan, apalagi kemudian diklaim sebagai jalan umum oleh penggugat Pendi. Itu terbentuk jalan karena dilalui truk milik Budiharjo yang kemudian juga digunakan Pendi," terang saksi Budi Haryanto. 

Dengan klaim jalan umum, Pendi melaporkan Budiharjo ke Polresta Jambi pada April 2023. Laporan tersebut dalam perkembangannya dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Jambi. 

Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan ada jalan umum berdasarkan warkah dan keterangan dinas PUPR Kota Jambi. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network