ICW Desak Megawati Copot Bambang Wuryanto Sebagai Anggota DPR RI

M Mahfud
Bambang Wuryanto (foto. Ahmad Antoni/iNews.id)

JAKARTA, iNewsCilegon.idIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI.

Selain itu, ICW juga minta DPR dan pemerintah segera membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan sejumlah regulasi lain yang memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali terhambat. Setelah menggempur KPK melalui revisi UU KPK, kali ini politisi di DPR RI berupaya menganulir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (10/4).

Apalagi, lanjutnya setelah munculnya pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang menyebutkan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal menghalangi upaya politisi mendulang suara dalam pemilu.

“Padahal posisi Ketua Komisi III DPR merupakan jabatan strategis, dan di komisi ini berbagai legislasi bidang hukum nasional dibahas dan disahkan. Jika kita kembali ke falsafah wakil rakyat, maka jabatan anggota DPR perlu mengabdi pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Egi.

BACA JUGA ICW Desak Luhut Buka Big Data 110 Juta Orang Dukung Pemilu 2024 Ditunda

Ia menambahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sendiri memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama saat negara lebih menekankan pada upaya pencegahan korupsi.

“RUU ini dimaksudkan untuk meminimalisir korupsi dan mencegah praktik pencucian uang. Sebab, selama ini pelaku korupsi selalu berupaya menyembunyikan transaksi kejahatan dengan menggunakan pendekatan transaksi uang tunai,” jelasnya.

Bukti konkretnya, papar Egi berdasarkan data KPK, sejak tahun 2004 sampai 2021, dari total 1.231 perkara yang ditangani, 791 diantaranya berkaitan dengan suap-menyuap.

“Maka dari itu dengan hadirnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, praktek suap menyuap pejabat publik dengan pihak lain tidak akan mudah dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA ICW: Penundaan Pemilu Akan Melahirkan Pemimpin Otoriter

Kemudian, Egi mengungkapkan pernyataan Bambang Wuryanto membenarkan praktek pemilu yang kotor. Penggunaan uang untuk menyuap pemilih adalah bentuk pidana politik uang. Karena politik uang telah dilarang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Pasal 523 UU Pemilu telah mengatur larangan memberikan uang atau materi lainnya dalam pelaksanaan pemilu.

“Pihak yang melakukan praktik tersebut dapat dijerat pidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Pasal 73 UU Pilkada juga tegas melarang praktik tersebut,” jelasnya.

“Pernyataan politisi PDIP tersebut dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap praktik politik uang. Politik uang menyebabkan pemilu berbiaya mahal, yang akhirnya melahirkan lingkaran setan korupsi pemilu,” tegasnya.

“Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada sebagai misal, pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu.”

BACA JUGA Nurhayati Jadi Tersangka, ICW Desak Kapolri Tegur dan Evaluasi Kapolres Cirebon

Padahal, jelas Egi, dalam bidang legislasi, upaya memerangi korupsi pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.

“Pertama, memperkeras sanksi praktek politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga para intelectual dadernya dapat diproses hukum, tidak berhenti di pelaku lapangan. Kedua, dengan memperbaiki sistem akuntabilitas pendanaan pemilu, termasuk meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye peserta pemilu. Selama ini, dua hal diatas merupakan celah terbesar dalam framework regulasi pemilu dan pilkada.”

Egi mengungkapkan dari poin-poin di atas, pernyataan Bambang Wuryanto juga kian menggambarkan sikap pembentuk UU yang sedari awal memang anti terhadap penguatan pemberantasan korupsi.

“Setidaknya sampai saat ini masih ada sejumlah regulasi anti-korupsi yang terganjal, seperti RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor. Dengan sikap dan posisi politik yang berseberangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dapat dikatakan pintu untuk membangun pemerintahan yang bersih telah terkunci oleh kepentingan elit pejabat yang berkuasa,” pungkasnya.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network