Diduga Cabuli Perempuan di Pandeglang, Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka

Fariz Abdullah / Mada Mahfud
Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK jasi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. (Foto: Ilustrasi iNews.id)

PANDEGLANG, iNews Cilegon.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Status hukum politisi yang juga merupakan seorang pensiunan TNI tersebut dinaikkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta hasil uji forensik digital.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan menyusul serangkaian penyidikan mendalam terhadap laporan korban.

"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan berinisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di wilayah Banten," ujar Ipda Widianto, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan korban, aksi bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada awal tahun 2026, yakni masing-masing pada bulan Januari dan Februari.

Lokasi kejadian pertama dilaporkan berlangsung di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak oleh pelaku, sementara tempat kejadian kedua terjadi di rumah kontrakan korban.

Guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini, penyidik kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, tetapi juga memperkuat pembuktian melalui sarana teknologi forensik. Tercatat, sebanyak delapan orang saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan secara intensif.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik krusial berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut bahkan telah melalui uji keaslian dan analisis mendalam di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sebelum akhirnya hasil resmi diserahkan kepada penyidik Polres Pandeglang.

"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar," tegasnya.

Terkait langkah hukum lanjutan pasca-penetapan status tersangka, pihak kepolisian belum memastikan apakah tersangka DK akan langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Pandeglang. 

Widianto menyatakan, kebijakan penahanan sepenuhnya masih menunggu koordinasi internal serta arahan pimpinan kepolisian, termasuk menimbang adanya permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh tim penasihat hukum tersangka.

"Kalau penahanan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan, apakah nanti dari permohonan penasihat hukum pelaku apakah [penangguhan] dikabulkan atau tidak, mungkin dari pimpinan," ucap Widianto.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka DK, Erwanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya tidak ditahan selama proses penyidikan berjalan. 

Ia berargumen bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak prosedural yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap tersangka, kendati keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak Kepolisian Kabupaten Pandeglang, direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundang-undangan," tutur Erwanto.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan tegaknya keadilan bagi korban. Penyidik menyangkakan Pasal 414 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (3/11/2026), jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih terus mendalami berbagai aspek lanjutan dari kasus ini guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network