PANDEGLANG, iNewsCilegon.id- Jalan poros desa di Desa Pasir Peteuy, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten terpaksa harus dipindahkan setelah dibangun setahun lalu. Permasalahan muncul karena warga pemilik tanah protes.
Atas masalah ini, Kepala Desa (Kades) Pasir Peteuy, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mengakui telah memanggil Kades Pasir Peteuy. Pemanggilan tersebut terkait informasi pembangunan jalan diatas tanah milik orang lain.
"Sudah dipanggil dan sudah mendapat keterangan dari Kades dan Kadus terkait adanya persoalan tersebut," kata Doni, Rabu (15/6/2022)
Dari keterangan Kades Desa Pasir Peuteuy, kata Doni, bahwa pembangunan jalan menggunakan paving blok dilakukan di tanah orang lain itu. Pembangun berlangsung tahun 2021.
Pembangunan jalan dikabarkan sudah melalui Musyawarah Desa dan disetujui semua orang di desa.
Sayangnya persetujuan dari pemilik lahan belum ada hitam di atas putih alias legal. Persetujuan hanya lisan dari orang yang diduga kepercayaan pemilik tanah, bukan dari pemilik tanah langsung.
Setelah satu tahun terpasang, muncul masalah. Pemilik tanah melaporkan masalah tersebut.
"Apabila pemilik tanah tidak setuju maka paving blok tersebut dapat dipindahkan melalui berita acara pemindahan dalam musyawarah," jelasnya.
Menurut Doni, kesalahan desa adalah tidak ada surat hibah dari pemilik tanah untuk dijadikan jalan.
"Itu yang kami tanyakan ke Kades,” terang Doni.
Karena muncul keberatan, jalan akan dipindahkan sesegera mungkin. Pemindahan akan dilakukan setelah pemilik tanah menyatakan keberatan secara tertulis .
“Nanti desa akan musyawarah, baru akan dipindahkan," cetus Doni.
Editor : M Mahfud