get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Labuan Serbu Operasi Pasar Murah yang Digelar Bulog

Gara-gara Kembali ke Laptop, Tukul Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 22 Juni 2022 | 20:41 WIB
header img
Sejumlah laptop yang digondol Tukul dan 2 anggota sindikat pencurian laptop. Foto: Doc. Satreskrim Polres Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Gara-gara kembali ke laptop, Tukul dan dua kawannya terancam 7 tahun penjara. Tukul dan dua kawannya dibekuk Polres Pandeglang.

Tukul (28), Kepek (26) dan R (29) adalah sindikat pencurian laptop. Terakhir mereka membobol SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jln. Bank Banten no.3 Rt/Rw. 01/03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Tak tanggung-tanggung, Tukul dan dua orang komplotannya menggondol 6 unit laptop. Pihak sekolah YPP Pandeglang menderita kerugian Rp30 juta.

“Tukul dan dua anggota sindikat mencuri laptop lagi pada tanggal 1 Juni 2022," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Rabu (22/06/2022).

Pada hari yang sama, Kepala sekolah SMA YPP Pandeglang langsung melaporkan aksi pencurian dari kelompok Tukul dan kawan-kawan. 

Kapolres menjelaskan Tukul dkk masuk ke Ruang TU SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela. "Caranya dengan caranya dengan mencongkel lobang angin tersebut," jelas Belny.

Penyelidikan pun dilakukan. Kecurigaan mengarah pada kelompok Tukul dkk yang memang sindikat pencuri laptop.

Hasilnya tak sia-sia. Pada hari Senin 20 Juni 2022, tim Resmob Res Pandeglang di Pimpin Katim Resmob IPDA Sardika Yusuf RK membekuk Tukul dan dua anggota komplotannya.

Tak hanya Tukul dkk, Polisi juga menangkap A dan D, dua orang yang bertindak sebagai penadah laptop curian.

Para pelaku terancam 7 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut