get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Warga Pandeglang Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:32 WIB
header img
NA (21) Warga Pandeglang diamankan Polisi karena mengedarkan obat terlarang yang dibelinya di oline shop. Foto: Doc. Satresnarkoba Polres Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - NA, 21 tahun ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang. Ia menjual obat farmasi  tanpa izin edar.

NA (21) ditangkap tangan di Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (26/06/2022).  NA sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar

Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana membenarkan, kejadian tersebut.

“Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” tutur Hilman, pada Selasa (28/06/2022).

Lebih lanjut Hilman membeberkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merk tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang berada di tangerang.

"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06/2022) sekitar pukul 02.00 Wib, bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang ternyata di temukan obat Tablet merk Tramadol HCI  sebanyak 10  butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000  butir, dan NA  mengaku kedua obat terlarang itu dibelinya melalui online Shopee," ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirny berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut