PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - NA, 21 tahun ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang. Ia menjual obat farmasi tanpa izin edar.
NA (21) ditangkap tangan di Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (26/06/2022). NA sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar
Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana membenarkan, kejadian tersebut.
“Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” tutur Hilman, pada Selasa (28/06/2022).
Lebih lanjut Hilman membeberkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merk tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang berada di tangerang.
"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06/2022) sekitar pukul 02.00 Wib, bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang ternyata di temukan obat Tablet merk Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir, dan NA mengaku kedua obat terlarang itu dibelinya melalui online Shopee," ucap Hilman.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirny berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya," pungkasnya.
Editor : M Mahfud