get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Keterlaluan! Mantan Kades di Lebak Cabuli Anak Bawah Umur Keponakan Istri

Kamis, 30 Juni 2022 | 08:48 WIB
header img
AB, 51, mantan kades di Lebak dibekuk Polsek Cilograng Lebak karena mencabuli keponakan istri. Foto: Ist.

LEBAK, CilegoniNews.id – Mantan kepala desa seharusnya menjadi tauladan. Ini justru sebaliknya. AB (51) seorang mantan Kades di Lebak Banten mencabuli anak di bawah umur, ia pun kini dibekuk Polsek Cilograng Lebak.

AB melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur  di kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik membenarkan seorang mantan Kepala Desa telah ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Asep, Kamis (30/6/2022).

Setelah dilakukan pendalaman Asep menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Sungguh mengejutkan, ternyata korban masih  ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku. Korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku.

Namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada dirumah sehingga tinggal pelaku dan korban. Pelaku kemudian membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh.

Selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju. Korban menolak, tetapi AB melucuti baju korban dan terjadilah pencabulan.

Usai mencabuli keponakan istrinya, AB memberi uang Rp50 ribu pada korban agar tutup mulut.

Korban kemudian menghungi bibinya. Korban selanjutnya dijemput bibinya dan kisah itu kemudian diceritakan pada ibu kandungnya.

Asep menyatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp. 50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Asep.

Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut