get app
inews
Aa Read Next : Lagi Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk Pengedar Sabu

Polresta Tangerang Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu Disita

Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:12 WIB
header img
Polresta Tangerang Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu Disita (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsCilegon.id - Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Internasinal, Jumat (1/7/2022). Barang bukti berupa Sabu 43 kg dan 494 butir ekstasi diamankan.

Bagi Polda Banten, pengungkapan sindikat narkoba Internasional hari ini merupakan kado spesial untuk Polri yang tengah merayakan HUT yang ke-76.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita,

“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/5/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram," kata Shinto.

Kemudian, lanjut Shinto, pada Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WiB.

"Dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS.” kata Shinto.

Shinto menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam.” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

"Sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terang Shinto.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut