Ini Cara Perpanjang SKCK Secara Offline dan Online 2022

CILEGON, iNewsCilegon.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat penting dimiliki bagi yang sedang mencari pekerjaan, karena SKCK manjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
Masa berlaku dokumen SKCK hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Pelamar kerja harus memperpanjang lagi SKCK nya jika masih mencari pekerjaan setelah enam bulan berlalu.
Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Bagaimana cara dan syarat perpanjang SKCK offline 2022? Ini caranya:
Dokumen yang dibutuhkan:
Langkah Selanjutnya:
Untuk memperpanjang SKCK secara online, ini caranya:
Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Editor : Mohamad Hidayat