get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Curi 2 Kerbau di Serang, 3 Warga Pandeglang Diringkus Polisi

Rabu, 06 Juli 2022 | 20:13 WIB
header img
5 Anggota komplotan pencuri kerbau, 3 warga Pandeglang dan 2 warga Lebak ditangkap Polres Serang. Foto: Ist.

SERANG, iNewsCilegon.id - Polres Serang meringkus 5 orang anggota komplotan pencurian hewan ternak, 3 diantaranya warga Pandeglang. Mereka ditangkap saat melarikan 2 ekor kerbau dengan menggunakan truk.

Ke-5 pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Rabu (06/07/2022) dini hari.

Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri.

Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang. Sedangkan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel Nopol A-9254-K.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA (58), warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau. 

Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk. 

"Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran," terang Yudha. 

Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A-9254-K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan. Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. 

Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan," kata Yudha Satria.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang. 

"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan para tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. 

Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran, untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut