get app
inews
Aa Text
Read Next : Astagfirullah, Saat Maghrib Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Alamak! Pedagang Buah di Cilegon Nyambi Jualan Sabu

Rabu, 13 Juli 2022 | 17:01 WIB
header img
Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ditangkap polisi akibat nyambi jualan sabu. Foto: Ist.

CILEGON, iNewsCilegon.id –  Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ditangkap polisi. Ia ternyata juga nyambi jualan sabu.  

Warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diciduk di pinggir jalan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Ia terpantau usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap pada Jumat (08/07) pukul 15.00 Wib, usai mengambil sabu yang dipesannya saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.

"Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan dari saku celana diamankan satu paket besar sabu," terang Yudha pada Rabu (13/07).

Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.

"Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur selain itu juga diamankan handphone dan timbangan digital," kata Yudha.

Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu, ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.

"Tersangka memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi," tambah Michael.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial WH, dan tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.

"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja tapi pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata Michael

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut