BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

JAKARTA, iNewsCilegon.id - BPKB hilang! Mendengarnya saja pusing, apalagi mengurusnya. Meski rumit mengurusnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang wajib diurus agar bisa dibuatkan lagi BPKB yang baru.
Jika tidak, kendaraan Anda tidak ada harganya, dan Anda kesulitan saat mengurus apapun terkait kendaraan Anda. Ini cara mengurus dan biaya BPKB hilang.
Dokumen yang dibutuhkan:
Kemudian, Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus BPKB hilang.
Buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelaskankronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Terakhir, bacalah surat laporan tersebut sebelum ditandatangani.
Setelah itu, Anda harus menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan Anda harus menandatangani suratnya.
Editor : Mohamad Hidayat