get app
inews
Aa Read Next : Polisi RW Kota Cilegon Dideklarasikan, Polda Banten Minta Polisi Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Polres Cilegon Amankan 3 Sopir Dumpt Truck Pemakai dan Pengedar Sabu

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:36 WIB
header img
Polres Cilegon Amankan 3 Sopir Dumpt Truk Pemakai dan Pengedar Sabu (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Hati-hati dengan narkoba, sebab kasus penyalahgunaan narkoba masih sering terjadi dan menghantui siapapun tanpa pandang bulu.

Di Cilegon misalnya, tiga orang sopir dump truck terpaksa harus jadi penghuni hotel prodeo karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Benar telah mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu yang bekerja sebagai sopir dump truck di pinggir jalan Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton melalui rilisnya, Jumat (22/7/2022).

Shilton mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Dan pada Selasa (05/07) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh  Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang," tegas Shilton.
 
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Shilton, petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kartu remi, dan satu unit Handhone merk OPPO,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, “Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT (DPO) dengan pembelian seharga Rp 500 ribu,” kata Shilton.

Setelah mendapat keterangan kedua tersangka, kata Shilton, Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB.
 
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dengan barang bukti satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru,” jelas Shilton.

Shilton menjelaskan, ketiga tersangka bekerja di tempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah Merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir.

"Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Shilton.

 

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut